Bab IV Ekonomi Syariah

Bab IV. Ekonomi Syariah 

1. Bunga Bank 

Perdebatan tentang hukum bunga bank telah terjadi di berbagai forum kajian ormas Islam.[1] Muhammadiyah telah memulainya dalam forum Majlis Tarjih muktamar tahun 1971 di Situbondo. Majlis Tarjih menyimpulkan bahwa hukum bunga bank adalah "musytabiha". Untuk itu boleh hukumnya mengambil bunga dari bank-bank Pemerintah, tapi tidak boleh dari bank komersial. 

Nahdlatul Ulama melalui Bahtsul Masail pada Muktamar 1992 di Bandar Lampung mengeluarkan fatwa bahwa hukum bunga bank ada 3, yaitu haram, halal dan syubhat. Fatwa dengan substansi yang sama didahului oleh MUI yang melakukan silaknas pada tahun 1990 di Cisarua, Bogor, tentang hukum bunga bank. Fatwa ini kemudian mendorong lahirnya Bank Muamalat, bank umum syariah pertama di Indonesia, dua tahun kemudian. 

Jika menelusuri sejarah lebih kebelakang, perdebatan tentang bunga bank ternyata sudah ada sejak tahun 1934. Pada Sidang Majelis Tarjih pertama KH. Mas Mansur menyatakan bahwa Muhammadiyah mengambil pendapat bahwa bunga bank tidak dibolehkan, tapi karena tidak ada cara lain yang lebih maslahat menyimpan dan melakukan pembayaran kecuali melalui bank, maka hukumnya menjadi darurat. 

Meskipun KH. Noer Alie anggota elit Masyumi, dimana saat itu kebanyakan dari pengurusnya dari kalangan moderenis[2], seperti M. Natsir dan Syafruddin Prawiranegara, yang menganggap bunga bank tidak bertentangan dengan agama, namun KH. Noer Alie teguh dengan pendapatnya yang berbeda. Bunga bank baginya sama dengan riba dan yang namanya riba dilarang oleh Alquran. Oleh karena itu ia meminta para pengurus Yayasan untuk tidak mengambil bunga tabungan dari rekening Yayasan, yang digunakan untuk menerima bantuan dari luar negeri. 

2. KH. Noer Alie dan Zakat Produktif 

Fenomena baru yang muncul dengan kemunculan perbankan syariah pada tahun 1990an adalah Qardhul Hasan yang secara harfiah berarti pinjaman kebajikan. Pinjaman ini diberikan kepada fakir miskin yang dikembangkan dari "zakat produktif", yaitu memberikan zakat dengan menjadikannya modal usaha para mustahiq. 

Para ulama berbeda pendapat mengenai zakat yang dijadikan pinjaman modal.[3] Sebagian menganggap bahwa hal itu tidak dibolehkan mengingat zakat bersifat tamlik artinya memberikan milik kepada para dhuafa, fakir dan miskin. Artinya sekali zakat diberikan maka ia menjadi milik mustahik, terserah untuk tujuan apapun mereka menggunakannya, termasuk untuk konsumtif. Di Indonesia, almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen LML, termasuk yang menganut pendapat ini. Sebagian lain berpendapat hal itu dibolehkan dengan dasar maslahat, yaitu maslahat tarbiyah. Yang dimaksud maslahat tarbiyah dalam hal ini adalah mendidik para dhuafa untuk dapat mandiri dengan cara diberikan modal usaha yang diambil dari dana zakat, sehingga mereka tidak lagi menjadi mustahiq, tapi juga muzakki. 

Jauh sebelumnya KH. Noer Alie telah melakukannya untuk jamaah masjidnya yang termasuk golongan kurang mampu. Ia memerintahkan para pengurus untuk mendata jamaah yang layak menerima zakat dan yang kurang layak. 

3. Qardul Hasan 

4. Syakhsiyyah I’tibariyyah 







[1] Lihat Rifyal Ka’bah, “Hukum Islam di Indonesia,” UI Press, 1998 


[2] Nurcholis Madjid pernah mengklaim bahwa bolehnya bunga merupakan “mazhab Masyumi” karena kebanyakan para pemimpin Masyumi berpendapat seperti itu. Klaim seperti ini tidak tepat, karena Masyumi merupakan partai politik yang tidak mengeluarkan fatwa mengenai masalah keagamaan. Lihat dialog Nurcholis dengan majalah Tempo 


[3] Economics of Zakah, collection of seminar paper, International Research and Training Institute-IDB, Jeddah, 1998

Comments

Popular posts from this blog

Bab V Governance